Jumat, 19 Januari 2018

Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989



Dalam pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang : 
  1. Perkawinan
  2. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
  3. Wakaf dan shadaqoh
Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam  menjadi salah satu faktor pendorong berkembangnya hukum Islam di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan muamalah. Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah tumbuh berkembang mulai dari lembaga perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, dan pegadaian syari’ah. Perkembanagan ini tentunya juga berdampak pada perkembangan sengketa atau konflik dalam pelaksanaannya. Selama ini apabila terjadi konflik  dalam bidang ekonomi syari’ah harus melalui peradilan umum. Menyadari hal ini, maka dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 atas perubahan UU No. 7 tahun 1989 maka ruang lingkup Peradilan Agama diperluas ruang  lingkup tugas dan wewenang Pengadilan Agama Yaitu :
  1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
  1. Perkawinan
  2. Kewarisan
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Shadaqah
  8. Infaq, dan
  9. Ekonomi syari’ah
Dalam penjelasan pasal 49 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah :
  1. Bank syari’ah
  2. Asuransi syari’ah
  3. Reasuransi syari’ah
  4. Reksadana syari’ah
  5. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
  6. Sekuritas syari’ah
  7. Pembiayaan syari’ah
  8. Pegadaian syari’ah
  9. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
  10. Bisnis syari’ah, dan
  11. Lembaga keuangan mikro syari’ah
  1. Diberikan tugas dan wewenag penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya.
Dalam pasal 50 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Demi terbentuknya pengadilan yang cepat dan efesien maka pasal 50 UU No.7 tahun 1989 diubah menjadi dua ayat yaitu : Ayat (1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lainnya dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khususnya mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ayat (2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49. Tujuan diberinya wewenang tersebut kepada Pengadilan Agama adalah untuk menghindari upaya memperlambat atau  mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan aadanya sengketa hak milik atau keperdataan lainnya tersebut yang sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Peradilan Agama

Pasca amandemen UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi UU No.3 Tahun 2006 dapat dimakanai sebagai politik hkum ekonomi syariah dengan cara memperluas kewenangan Pengadilan Agama.Dalam hal ini Peradilan agama memiliki kewenagan untuk menyelesikan sengketa ekonomi syariah  secara ligitasi atau peradilan formal.Amandemen tidak hanya memperluas kewenagan ,tetapi juga memberikan ruang lingkup yang jelas tentang sengketa ekonomi tidak hanya sebatas masalah perbankan saja ,tetapi meliputi lembaga keuangan mikro syariah,asuransi syariah,reasuransi syariah,reksadana syariah,obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah menengah syariah,sekuritas syariah,pembiayaan syariah,pegadaian syariah,dana pensiun lembaga keuangan syariah.
Dengan di syahkannya Kompilasi Hukum ekonomi syariah dengan Peraturan Mahkamah Agung  ( PERMA ) No.2 Tahun 2008 dan di Undangkannya  UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah pada tanggal 16 juli 2008 mendapat perhatian dari masyarakat pencari keadilan berkaitan dari persoalan ekonomi syariah yang di cantumkan dalam undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah adalah berkenaan dengan penyelesaian sengketa Perbankan syariah. Pasal 55 UU No.21 tahun 2008 menyatakan :
  1. Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
  2. Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ),penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.
  3. Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
4.      Peradilan Agama diatur dalam UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UU No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang .

5.      Dalam undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, hukum acara, dan kedudukan hakim serta segi-segi administrasi pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
6.      Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:
a.       Pengadilan Agama;
b.      Pengadilan Tinggi Agama.
Pengadilan Agama berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pegadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian. Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berpuncak ke Mahkamah Agung.
Peradilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud “antara orang yang beragama Islam ” adalah orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan suka rela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dalam sistem dan penyelenggaraan hukum merupakan hal pokok yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang aman, tenteram, dan, tertib seperti yang diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal tersebut dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk menegakkan hukum dalam mencapai keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum adalah badan-badan peradilan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa di bidang tertentu dan salah satunya adalah Badan Peradilan Agama.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum Badan Peradilan Agama sebelum Undang-undang ini adalah:
a.       Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad 1882 Nomor 152 dan Staatsblad 1937 Nomor 116 dan Nomor 610);
b.      Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad 1937 Nomor 638 dan Nomor 639);
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99).
Keragaman dasar hukum Peradilan Agama tersebut mengakibatkan beragamnya pula susunan, kekuasaan, dan hukum acara Peradilan Agama.
Dalam rangka penerapan Wawasan Nusantara di bidang hukum yang merupakan pengejawantahan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka keragaman tersebut perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segala peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Peradilan Agama tersebut di atas dan menyesuaikannya dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang merupakan induk dan kerangka umum serta merupakan asas dan pedoman bagi semua lingkungan peradilan.
Dengan demikian, Undang-undang yang mengatur Susunan, Kekuasaan, dan Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama ini merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas yang tercantum dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).
Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Agama, dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada
Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, hukum acara, kedudukan para Hakim, dan segi-segi administrasi lain pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah berdasarkan hukum Islam.
Bidang perkawinan yang dimaksud di sini adalah hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).
Bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan.
Dalam rangka mewujudkan keseragaman kekuasaan Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama di seluruh wilayah Nusantara, maka oleh Undang-undang ini kewenangan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura serta sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur mengenai perkara kewarisan yang dicabut pada tahun 1937, dikembalikan dan disamakan dengan kewenangan Pengadilan Agama di daerah-daerah yang lain.
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama dan merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
.Mengingat luasnya lingkup tugas dan beratnya beban yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka perlu adanya perhatian yang besar terhadap tata cara dan pengelolaan administrasi Pengadilan. Hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam menyelenggarakan administrasi, baik di bidang perkara maupun kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lain, tetapi juga akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan Peradilan itu sendiri. Oleh karena itu, penyelenggaraan administrasi Peradilan dalam Undang-undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penanganannya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggungjawaban tetap dibebankan kepada seorang pejabat, yaitu Panitera yang merangkap sebagai Sekretaris.
Selaku Panitera, ia menangani administrasi perkara dan hal-hal administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial). Dalam pelaksanaan tugas ini Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Muda.
Selaku Sekretaris, ia menangani administrasi umum seperti administrasi kepegawaian dan sebagainya. Dalam pelaksanaan tugasnya ia dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Dengan demikian, staf Kepaniteraan dapat memusatkan perhatian terhadap tugas dan fungsinya membantu Hakim dalam bidang peradilan, sedangkan tugas administrasi yang lain dapat dilaksanakan oleh staf Sekretariat.
Hakim adalah unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan peradilan. Oleh karena itu, maka syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian serta tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam Undang-undang ini.
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Agar Pengadilan sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman bebas dalam memberikan keputusan, perlu adanya jaminan bahwa, baik Pengadilan maupun Hakim dalam melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh yang lain.
Agar tugas penegakan hukum dan keadilan itu dapat dilaksanakan oleh Pengadilan, maka dalam Undang-undang ini dicantumkan persyaratan yang senantiasa harus dipenuhi oleh seorang Hakim, seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Untuk memperoleh hal tersebut di atas maka dalam setiap pengangkatan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat, tindakan atau hukuman administrasi terhadap Hakim Pengadilan Agama perlu adanya kerjasama, konsultasi, dan koordinasi antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama.
Agar para pejabat peradilan tidak mudah dipengaruhi baik moril maupun materiil, maka perlu adanya pengaturan tersendiri mengenai tunjangan dan ketentuan lain bagi para pejabat peradilan, khususnya para Hakim;
demikian pula mengenai kepangkatan dan gajinya.
Untuk lebih mengukuhkan kehormatan dan kewibawaan Hakim serta Pengadilan, maka perlu juga dijaga mutu (keahlian) para Hakim dengan diadakannya syarat-syarat tertentu untuk menjadi Hakim yang diatur dalam Undang-undang ini.
Selain itu, diadakan juga larangan-larangan bagi para Hakim untuk merangkap jabatan penasihat hukum, pelaksana putusan pengadilan, wali, pengampu, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadili olehnya.
Namun, belum cukup hanya dengan memerinci larangan-larangan seperti tersebut di atas. Agar Peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka Pengadilan Tinggi Agama diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan Agama di dalam daerah hukumnya. Hal ini akan meningkatkan koordinasi antar-Pengadilan Agama dalam daerah hukum suatu Pengadilan Tinggi Agama, yang pasti akan bermanfaat dalam kesatuan putusan yang dijatuhkan, karena Pengadilan Tinggi Agama dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan teguran, peringatan, dan petunjuk. Kecuali itu, perbuatan dan kegiatan Hakim secara langsung dapat diawasi sehingga jalannya peradilan yang sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan akan terjamin.
Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan sangkaan keras, bahwa Hakim melakukan perbuatan tercela, melakukan kejahatan dan kelalaian yang terus menerus dalam menjalankan tugas pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden selaku Kepala Negara setelah diberi kesempatan membela diri.
Hal itu dicantumkan dengan tegas dalam Undang-undang ini, mengingat luhur dan mulianya tugas Hakim, sedangkan dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri, baginya tetap berlaku ancaman-ancaman terhadap perbuatan tercela sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50).
Undang-undang ini selain mengatur susunan dan kekuasaan juga mengatur Hukum Acara Peradilan Agama.
Bagaimanapun sempurnanya lembaga peradilan itu dengan penataan susunan organisasinya dan penegasan kekuasaannya, namun apabila alat untuk dapat menegakkan dan mempertahankan kekuasaannya itu belum jelas, maka lembaga peradilan tersebut tidak akan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu maka pengaturan Hukum Acara Peradilan Agama itu sangat penting dan karenanya pula maka sekaligus diatur dalam Undang-undang ini.
Hukum Acara Peradilan Agama selama ini masih terdapat dalam berbagai peraturan dan surat edaran, baik dalam Staatsblad, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Mahkamah Agung dan Departemen Agama maupun dalam Undang-undang Perkawinan dan segala peraturan pelaksanaannya.
Prinsip-prinsip pokok peradilan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, antara lain ketentuan bahwa sidang pengadilan harus terbuka untuk umum, setiap keputusan dimulai dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan dan ketentuan-ketentuan yang lain, dalam Undang-undang ini lebih ditegaskan dan dicantumkan kembali.
Karena Peradilan Agama merupakan peradilan khusus dengan kewenangan mengadili perkara-perkara tertentu dan untuk golongan rakyat tertentu sebagaimana yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, yaitu mengenai perkara perdata tertentu antara orang-orang yang beragama Islam, maka hukum acara perdata pada Peradilan Umum oleh Undang-undang ini dinyatakan berlaku pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama, kecuali mengenai hal-hal yang secara khusus diatur oleh Undang-undang ini.
Peradilan Agama adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan negara yang dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Peradilan Agama yang kewenangannya mengadili perkara-perkara tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu, yaitu mereka yang beragama Islam, sejajar dengan peradilan yang lain. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat mengurangi kedudukan Peradilan Agama oleh Undang-undang ini dihapus, seperti pengukuhan keputusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri. Sebaliknya untuk memantapkan kemandirian Peradilan Agama oleh Undang-undang ini diadakan Juru Sita, sehingga Pengadilan Agama dapat melaksanakan keputusannya sendiri, dan tugas-tugas kepaniteraan dan kesekretariatan tidak terganggu oleh tugas-tugas kejurusitaan.




a.       bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
b.      bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;
c.       bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan Agama sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
d.      bahwa pengaturan tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang selama ini masih beraneka karena didasarkan pada :
1.      Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dihubungkan dengan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan 610);
2.      Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan 639);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99). perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
4.      bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama;